MENU CONTENT

Rabu, 30 Desember 2009

Profil MA 1 Annuqayah

P R O F I L
MADRASAH ALIYAH I ANNUQAYAH
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA



I. Selayang Pandang MA. 1 Annuqayah

Madrasah Aliyah 1 Annuqayah merupakan salah-satu penyelenggara pendidikan tingkat menengah atas yang berbasis Pondok Pesantren. Sejak didirikan pada tanggal 24 April 1979 hingga sekarang, Madrasah Aliyah 1 Annuqayah senantiasa terus berbenah dalam mentransformasikan pengetahuan agama dan pengetahuan sains guna memberikan bekal yang cukup secara intelektual bagi peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Dalam menyiapkan kualitas peserta didik yang mumpuni, kami yakin dengan system menejement pendidikan berbasis Pesantren ( Pesantren based education managemen ) yang menitik beratkan pada peningkatan kemampuan yang multidimensional; yaitu keseimbangan pengembangan antara ilmu dan amal, bahwa sifat alamiah ( nature ) pendidikan harus mencakup pengembangan pikiran, penghalusan budi dan pelatihan keterampilan ( live skill ) yang tujuan akhirnya mampu mencetak lulusan yang cerdas secara IQ ( intellectual quotient ), pandai secara EQ ( emotional quotient ), serta memiliki SQ ( spiritual quotient ) yang mengagumkan.

Karenanya, Madrasah Aliyah 1 Annuqayah berupaya memberikan yang terbaik pada peserta didiknya dan dapat memiliki keunggulan dibidang penguasaan khazanah keilmuan klasik ( kitab turats ), kemampuan bahasa ( bahasa Arab dan Inggris ), dan penguasaan teknologi informasi.

Dalam perjalanannya, Madrasah Aliyah 1 Annuqayah mendapatkan status Akriditasi B berdasarkan surat edaran Kanwil Departemen Agama ( DEPAG ) Jawa Timur tertanggal 02 Maret 2005, nomor: B/Kw. 13.4/MA/127/2005. Pengakuan ini semakin meneguhkan tekad, komitmen dan dedikasi kami bahwa upaya inovatif, kreatif, dan bertanggungjawab dalm proses pendidikan dan pengajaran akan terus diupayakan guna melahirkan insan-insan kamil yang amanah, berakhlaqul karimah, berbekal imtaq dan terampil untuk mengabdi pada Allah ditengah-tengah masyarakat.


II.Sejarah singkat MA. I Annuqayah

Sejak berdiri pada tanggal 04 April 1979 dari perubahan nama sebelumnya yang bernama Madrasah Mu’allimin Lengkap Annuqayah, Madrasah Aliyah 1 Annuqayah dengan jumlah siswa pertama kelas I sebanyak 50 orang, kelas II sebanyak 37 orang dan kelas III sebanyak 47 Orang, dengan program jurusan ilmu-ilmu agama dan diperkuat dengan terbitnya Piagam Departemen Agama ( DEPAG ) nomor : L.m./3/259c/1982. Berangkat dari itu, maka proses kesinambungannya secara konsisten memperjuangkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan focus utama adalah mencetak siswa menjadi manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlaqul karimah serta mandiri dilingkungan masyarakatnya. Disamping itu juga, berusaha menjadikan siswa bisa dan mampu membaca serta memahami kitab turats sesuai dengan lingkungan dimana Madrasah Aliyah 1 Annuqayah berada.

Madrasah Aliyah 1 Annuqayah pada awalnya hanya terdiri dari siswa laki-laki saja, baru kemudian pada tahun pelajaran 1985-1986 terdapat banyak permintaan dari masyarakat sekitar serta melihat kenyataan pesatnya perkembangan Pondok Pesantren Annuqayah, maka Madrasah Aliyah 1 Annuqayah menerima siswa perempuan dengan jumlah pertama sebanyak 22 siswi yang diletakkan diruang belajar terpisah dengan siswa laki-laki.

Seiring dengan perkembangan lembaga pendidikan di Indonesia, pada tahun 1994 Madrasah Aliyah 1 Annuqayah mencoba untuk menaikkan statusnya dari terdaptar kepada status diakui, dengan mengirim surat permohonan akreditasi kepada Kanwil Depag Propensi Jawa Timur, ternyata mendapatkan sambutan yang baik dan hasilnya Alhamdulillah akhirnya statusnya menjadi Diakui, dengan nomor: B/E.IV/MA/0219/1994.

Sehubungan dengan banyaknya jumlah siswa-siswi Madrasah Aliyah 1 Annuqayah, maka untuk meringankan pengelolaan kelembagaan pada tahun pelajaran 2002-2003 antara siswa putra dan putri dipisah menjadi dua lembaga pendidikan Aliyah; yaitu Madrasah Aliyah 1 dan Madrasah Aliyah 1 putri dengan system menejemen yang terpisah.

Pada awal berdirinya Madrasah Aliyah 1 Annuqayah, siswa yang bisa mendaptar sebagai siswa MA. 1 hanya lulusan/tamatan MTs. 1 Annuqayah, tetapi untuk meningkatkan kualitas anak didik secara kompetitif serta memenuhi tuntutan masyarakat, khususnya tamatan di luar MTs. 1 Annuqayah, maka mulai tahun pelajaran 2005-2006 Madrasah Aliyah 1 Annuqayah mencoba membuka diri dengan cara menerima pendaptaran siswa baru lulusan/tamatan MTs./SMP dari luar.

Kemudian pada tahun pelajaran 2004-2005 Madrasah Aliyah 1 Annuqayah kembali memperbaharui akreditasinya oleh Kanwil Depertemen Agama ( DEPAG ), tepatnya pada tanggal 09 juni 2005 dengan survie dan pengecekan langsung ke Madrasah Aliyah 1 Annuqayah, dan hasilnya sebagaimana dijelaskan dibagian akhir dalam Selayang pandang Madrasah Aliyah 1 diatas. Demikian sejarah singkat MA. 1 Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep Madura.

III.IDENTITAS MADRASAH
1. Nama Madrasah : Madrasah Aliyah 1 Annuqayah
2. No. Statistik Sekolah : 312352910355
3. Alamat Madrasah
a. Desa/Kelurahan : Guluk-Guluk Tengah
b. Kecamatan : Guluk-Guluk
c. Kabupaten : Sumenep
d. Propensi : Jawa Timur
e. Daerah/Pulau : Madura
f. Kode pos : 69463
g. Telepon / HP : 0328-823389 / 08175191507
h. E-mail : ma1annuqayah@gmail.com
4. Status Madrasah : Swasta
5. Tahun Berdiri : 1979
6. Kelompok Madrasah : Terbuka
7. Akreditasi : B
8. Surat Keputusan / SK : Nomor. B/Kw.13.4/MA/127/2005
9. Penerbit SK : Kanwil Departemen Agama Jawa Timur
10.Kegiatan Belajar Mengajar : Pagi Dan Siang
11.Bangunan Madrasah : Milik sendiri
12.Luas Bangunan : L: 7 m. P: 40 m.
13.Lokasi Madrasah : Komplek PP. Annuqayah
14.Jarak Kepusat Kecamatan : 1 km.
15. Jarak Kepusat Kabupaten : 27,5 km.
16. Organisasi Penyelenggara: Yayasan PP. Annuqayah

IV.Keunggulan, Visi, Misi dan Tujuan Madrasah

A. Keunggulan

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, Madrasah Aliyah 1 Annuqayah memiliki keunggulan yang berbeda dengan kebanyakan lembaga lain yang sederajat, diantara keuanggulan yang menunjol antara lain:

1. Mengembangkan dasar dan khazanah keilmuan agama yang bersumber dalam kitab turats
sebanding dengan pengembangan ilmu pengetahuan sains ( umum ).
2. Lembaga pendidikan yang dikembangkan didalam lingkungan Pondok Pesantren, yang
tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga mengembangkan kemampuan
non akademik; melatih peserta didik untuk menjalankan akhlaqul karimah dengan
nilai-nilai religious dan agamis.

B. Visi Madrasah

Terbentuknya manusia yang amanah terhadap predikatnya sebagai ‘Abdullah dan Khalifatullah fil Ardh, berbekal imtaq, akhlaqul karimah dan memiliki keterampilan untuk mengabdi pada Allah di tengah-tengah masyarakat.

C. Misi Madrasah

1. Menyelenggarakan proses pendidikan yang terbuka bagi berbagai kalangan
masyarakat, baik yang lemah secara ekonomi maupun yang lemah secara intelektual.
2. Menciptakan iklim belajar yang berakhlaqul karimah dan religious.
3. Menyiapkan guru-guru yang berkopetensi sesuai bidangnya dan memberikan
penghargaan sebaik-baiknya pada komitmen, kesetiaan dan sertifikasi yang
dimilikinya.
4. Mengharmonisasikan kurikulum Depag dan kurikulum Muatan Lokal ( Pesantren ),
sehingga dapat mewajahkan dan mencirikan lokalitas tanpa mengorbankan nilai-nilai
nasional.
5. Menyediakan berbagai fasilitas bagi pengembangan pengetahuan dan kreatifitas
guru da siswa.
6. Menerapkan system keadministrasian yang sistematis, professional dan transparan
dengan berasas kinerja dan amanah.
7. Memberdayakan seluruh struktur organisasi Madrasah dengan prinsip-prinsip
proporsionalitas dan profesionalitas.
8. Melakukan proses evaluasi secara jujur didukung instrument yang komprehensif dan
detail.

D. Tujuan Madrasah

1. Terwujud lulusan yang beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah
2. Terwujud lulusan yang berkualitas baik secara akademik maupun non akademik.
3. Terwujud lulusan yang mandiri, terampil, yang amanah dan mampu mengabdikan
dirinya di tengah-tengah masyarakat.
4. Tercipta dan terpelihara lingkungan madrasah yang sehat, kondusif, harmonis dan
religius.
5. Terlaksana tatakelola madrasah yang berbasis kinerja dan amanah yang
profesional dan proporsional.
6. Tercapai Standar Pendidikan Nasional.

IV. Program/Rencana Kerja

1. Tahun Pelajaran 2006-2007
2. Tahun Pelajaran 2007-2008
3. Tahun Pelajaran 2008-2009
4. Tahun Pelajaran 2009-2010
( Lihat dalam lampiran 1)

V. Struktur Dan Personalia Organisasi
( Lihat dalam lapiran 2 )

VI. Urain Tugas Dan Tanggungjawab Pengelola Madrasah

Fungsi Dan Tugas Madrasah
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai unit pelaksana teknis pendidikan formal, secara garis besar memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan visi dan misi Madrasah Aliyah 1 Annuqayah.
2. Melaksanakan pendidikan formal selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis,
jenjang dan sifat Madrasah.
3. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
4. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta bimbingan karir bagi siswa di
Madrasah.
5. Membina Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ).
6. Melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Madrasah.
7. Membina Kerjasama dengan orang tua dan masyarakat.
8. Bertanggungjawab dan memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Pondok
Pesantren Annuqayah.

Tugas Dan Tanggungjawab Pengelola Madrasah
Pengelola Madrasah terdari dari :

1. Kepala Madrasah

Kepala Madrasah berfungsi selaku edukator, pimpinan, administrator dan supervisor.

a. Kepala Madrasah selaku educator:
Kepala Madrasah selaku educator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar
secara efektif dan efisien.

b. Kepala Madrasah selaku pimpinan:

1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan rapat
9. Mengambil keputusan
10.Mengatur proses belajar mengajar:
a. Program tahunan dan semesteran berdasarkan kalender akademik
b. Mengatur pembagian tugas guru, jadual pelajaran, menetapkan jenis mata
pelajaran/bidang pengembangan/bidang pengajaran/keterampilan.
c. Program Satuan Pelajaran berdasarkan kurikulum
d. Pelaksanaan jadwal satuan pelajaran menurut alokasi waktu yang telah
ditentukan berdasarkan kalender akademik.
e. Pelaksanaan ulangan harian/evaluasibelajar/ulangan umum untuk kenaikan
f. Penyusunan norma penilaian
g. Penetapan criteria kenaikan kelas dan kelulusan
h. Laporan kemajuan hasil belajar siswa
i. Penetapan dalam peningkatan proses belajar mengajar

11.Mengatur administrasi:
a. Administrasi perkantoran
b. Administrasi keuangan/ RAPBS
c. Administrasi siswa
d. Administrasi pegawai
e. Administrasi perlengkapan

12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
13. Mengatur hubungan Madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
14. Mengatur, membina dan mendayagunakan tenaga dan sarana, guna tercapainya tujuan
pendidikan.
15. Membimbing dan mendorong kegiatan kerja guru dan karyawan yang penuh
tanggungjawab serta disiplin kerja.
16. Melaporkan keadaan dan perkembangan Madrasah kepada Pengurus Pondok Pesantren
Annuqayah.
17. Melaporkan pelaksanaan tugas edukatif dan administrasi yang berhubungan dengan
Depag.

c. Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
6. Kurikulum
7. Kesiswaan
8. Kantor
9. Kepegawaian
10.Perlengkapan
11.Keuangan
12.Perpustakaan
13.Laboratium
14.Ruang keterampilan/kesenian/audio visual.

d. Kepala Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan seupervisi mengenai :
1 Kegiatan belajar mengajar
2 Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan/bimbingan karir
3 Kegiatan ekstrakurikuler
4 Kegiatan ketatausahaan
5 Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6 Sarana dan prasarana
7 Kegiatan OSIS
8 Kegiatan 6 K

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Madrasah. Tugas yang secara khusus berhubungan dengan kegiatan administrasi, dikelola oleh Kepala Tata Usaha ( TU ) bersama staf-stafnya dan bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah.

2. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mewakili Kepala Madrasah jika Kepala Madrasah tidak berada di Madrasah
2. Melaksanakan pembinaan di bidang Kesiswaan, kurikulum, Humas, sarana dan
prasarana.
3. Membantu Kepala Marasah dalam pembinaan personil
4. Membantu Kepala Madrasah dalam melaksanakan hubungan masyarakat
5. Membantu Kepala Madrasah menentukan Wali Kelas dan Guru Pembina OSIS
6. Membantu Kepala Madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran Madrasah
7. Mewakili Kepala Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah jika Kepala Madrasah
berhalangan hadir.

2.1. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, meliputi:
a. Menyusun Program Pengajaran ( program semester/tahunan )
b. Menyusun pembagian tugas guru dan jadual pelajaran
c. Menerapkan kreteria persyaratan kenaikan kelas
d. Mengatur jadual penerimaan buku laporan pendidikan
e. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
f. Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dan bimbingan kurikulum
g. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
h. Meneliti absensi guru dan menindaklanjuti
i. Merencanakan pengelompokan siswa/kelas
j. Mengelola indeks prestasi
k. Mengelola nilai ulangan harian/semester
l. Mengelola nilai lapor
m. Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengalaman materi
n. Memanggil siswa yang prestasi akademisnya memerlukan perhatian
o. Mengundang orang tua dalam hubungan dengan prestasi akademis siswa yang
bersangkutan untuk konsultasi.
p. Mengkoordinasikan kegiatan perpustakaan
q. Penyusunan kegiatan Pengembangan Kemampuan Guru, melalui MGMP atau latihan
kerja ( Inservice dan Onservice Training )
r. Memberikan Laporan kepada Kepala Madrasah.

2.2. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, meliputi:
a. Menyusun program pembinaan kesiswaan ( OSIS ).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa /OSIS
dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah serta pemilihan
pengurus OSIS
c. Membimbing siswa untuk belajar dengan baik dan berpartisipasi dalam kegiatan
OSIS.
d. Menyusun program dan jadual pembinaan siswa secara berkala dan detail.
e. Membina dan melaksanakan koordinasi 6 K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban,
Kerindangan, Keindahan dan Kekeluargaan ).
f. Mengatur pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru ( PSB ).
g. Melaksanakan pemilihan calon siwa teladan
h. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan dilur
Madrasah.
i. Mengatur Mutasi siswa
j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
k. Menyelenggarakan Masa Orientasi Siswa ( MOS )
l. Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler
m. Meneliti absensi siswa serta mengambil langkah-langkah sebagai
implementasikan absensi siswa
n. Mengkoordinasikan kegiatan UKS
o. Mengkoordinasikan kegiatan BP/BK
p. Memberikan laporan berkala kepada Kepala Madrasah.

2.3. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan prasarana, meliputi:
a. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar
dan mengajar.
b. Merencanakan program pengadaannya.
c. Mengatur pemamfaatan sarana dan prasarana
d. Mengelola perawatan dan perbaikan saran dan prasarana
e. Mengatur Pembukuannya
f. Menyusun, mengatur dan mengkoordinir kegiatan Perpustakaan
g. Menyusun, mengatur dan mengkoordinir kegiatan Audio visual
h. Menyusun, mengatur dan mengkoordinir kegiatan Laboratium
i. Merencanakan, mengatur kegiatan kebersihan dan keamanan
j. Merencanakan dan pengadaan Alat-alat Kantor dan peralatan Kerumahtanggaan
( ATK )
k. Memberikan layanan Logistik.
l. Mengiventarisir semua sarana dan prasarana Madrasah
m. Memberikan laporan berkala kepada Kepala Madrasah

2.4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat, meliputi:
a. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Madrasah dengan orang tua/wali siswa,
komite Madrasah dan pihak-pihak terkait.
b. Memberikan pejelasan tentang kebijakan Madrasah, situasi dan perkembangan
Madrasah sesuai dengan pendelegasian Kepala Madrasah.
c. Menampung saran, masukan, usul dan pendapat masyarakat untuk memajukan
Madrasah.
d. Melakukan proses hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
kemajuan Madrasah.
e. Menyusun, mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan publikasi dan system
informasi Madrasah
f. Menyusun, mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Layanan masyarakat/public.
g. Memberikan laporan berkala kepada Kepala Madrasah.

3. Bimbingan Dan Konseling
Bimbingan dan Konseling membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh siswanya tentang kesulitan belajar
3. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar.
4. Memberikan saran dan pertimb angan kepada siswa dalam memperoleh gambaran
tentang lanjutan pendidikan.
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
7. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
8. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
9. Menyusun aspek-aspek yang harus diamati pada Buku Penghubung Siswa
10.Memberikan laporan berkala kepada Kepala Madrasah.

4. Kepala Tata Usaha ( TU )
Kepala Tata Usaha memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab atas administrasi
ketatausahaan meliputi :
1. Administrasi Kesiswaan:
a. Persiapan teknis Penerimaan Siswa Baru ( PSB )
b. Pengisian Buku Induk Siswa
c. Pengisian Buku Klapper
d. Penerbitan Buku Mutasi
e. Penulisan Buku Kelas/Leger
f. Penulisan Buku Raport siswa
g. Daptar Hadir siswa dan rekapitulasi
h. Pengisian Statistik Siswa
i. Rekapitulasi absensi siswa
j. Membuat denah tempat duduk siswa
k. Dokumentasi penyerahan STTB
2. Administrasi Kurikulum:
a. Menyiapkan buku landasan program dan pengembangan
b. Menyiapkan rumusan kurikulum
c. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan ( juklak ) Kegiatan Belajar Mengajar
d. Pengisian statistic guru
e. Menyiapkan petunjuk system penilaian
f. Menyiapkan administrasi Supervisi
g. Penyusunan program:
1. Analisis Mata Pelajaran ( AMP )
2. Jadual Mata Pelajaran
3. Program semester
4. Tugas siswa
5. Pengembangan dan Pengayaan
h. Menyiapkan Buku Data Nilai:
1. Ujian Harian
2. Ujian Tengah Semester
3. Ujian Semester/Ulangan Akhir Semester
i. Leger / Daptar Kumpulan Nilai ( DKN )
j. Menyiapkan dan mendukumentasikan soal-soal:
1. Soal Ujian Harian
2. Soal Ujian Tengah
3. Soal Ujian Akhir Semester
k. Pengisian statistic/grafik daya serap, pencapaian target kurikulum,
rata-rata NEM ( siswa baru, siswa lulus ).
l. Menyiapkan instrument observasi dan supervise oleh Kepala Madrasah.
m. Menyiapkan daptar buku wajib, pelengkap dan referensi.

3. Administrasi Ketenagaan/kepegawaian:
1. Menyiapkan Biodata Kepala Madrasah; Program Kerja, Buku agenda, jadual
supervisi dan pelaksanaan supervisi kelas.
2. Menyiapkan Biodata Wakil Kepala; Program kerja dan buku agenda.
3. Menyiapkan Biodata Guru, keseuaian tugas dengan SK
4. Menyiapkan Biodata Tata Usaha; Pembagian tugas dan rincian tugas
5. Menyiapkan Buku Induk Pegawai.
4. Administrasi Keuangan:
1. Merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasan (RAPBM).
2. Mencatat pemasukan dan pengeluaran uang sebagai realisasi anggaran.
3. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas realisasi anggaran
tahunan, bulanan, dan berkala dengan sepengetahuan Kepala Madrasah.
4. Membuat daptar insentif pegawai/guru ekstra kurikuler Madrasah setiap bulan.
5. Mengelola kegiatan keuangan Madrasah.
5. Administrasi Sarana dan Prasarana
6. Administrasi BK:
1. Membuat struktur personalia serta pembagian tugas Bimbinga dan Konseling.
2. Merumuskan Program kerja BK.
3. Menyiapkan Buku Instrument BK
4. Menyiapkan Buku catatan perkembangan kasus dan bentuk penanganannya.
5. Menyiapkan data iventarisasi pemetaan potensi, minat dan bakat siswa.
7. Administrasi Hubungan Masyarakat

5. Wali Kelas:
1. Mewakili orang tua/wali siswa dan Kepala Madrasah dilingkungan kelasnya
2. Berupaya bersama siswa dikelasnya untuk mengamankan, memajukan dan menjaga
nama baik Madrasah.
3. Menyusun laporan keadaan kelas pada akhir program
4. Mencatat kehadiran siswa, mingguan dan bulanan
5. Memb uat catatan khusus tentang siswa tertentu
6. Mengenal semua siswa dikelasnya secara baik
7. Memelihara iventaris kelas
8. Menyusun regu kerja/petugas piket
9. Membantu siswa menyelesaikan masalah pribadi maupun kelas
10.Bekerjasama dengan guru BP/BK memecahkan masalah yang dihadapi siswa
11.Mengadakan kunjungan rumah ( home visit ) dengan membawa surat tugas dari
Kepala Madrasah ( bila diperlukan).
12.Memberi tahukan pada kepada orang tua siswa dan atau Pengurus Pesantren
daerah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan absensi ataupun pelanggaran
tata tertib Madrasah
13.Bertanggungjawab atas prestasi siswa baik akademis maupun akhlak
14.Mengisi Buku Penghubung dan menindaklanjuti pesan wali siswa yang disampaikan
15.Memberi laporan pendidikan/raport kepada siswa dan atau wali siswa.

6. G U R U :
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan
proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggungjawab
seorang guru meliputi :

A. Tugas secara Umum :
1. Membuat program pengajaran/rencana kegiatan belajar mengajar.
2. Memberi contoh/uswah yang baik, sesuai dengan tuntunan ajaran agama ,
nilai dan norma Pondok Pesantren.
3. Membuat satuan pelajaran ( persiapan mengajar )
4. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
5. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar
6. Membuat agenda mengajar
7. Mengisi daftar nilai siswa
8. Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar
9. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengajaran.
10. Melaksankan kegiatan membimbing dalam kegiatan proses belajar mengajar
11. Membuat alat pelajaran /alat program
12. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum ( MGMP )
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
14. Mengecek kehadiran siswa sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas atau ruang praktikum

B. Tugas secara khusus :
1. Mendidik siswa sesuai dengan tujuan pendidikan
2. Memulai dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar tepat waktu dan memandu siswa
untuk bersama-sama membaca do’a.
3. Mengusahakan pergantian jam pelajaran tepat pada waktunya.
4. Mengisi jurnal kelas dan daptar hadir guru
5. Mengambil dan mengembalikan daptar hadir siswa ( absensi ) di kantor.
6. Mengabsen siswa sesuai dengan daptar denah tempat duduk siswa.
7. Menyiapkan soal-soal ulangan harian, bulanan, tengah semester dan akhir
semester dengan baik.
8. Memeriksa tugas-tugas yang diberikan kepada siswa
9. Menyelesaikan tugas-tugas sesuai jadual yang telah ditentukan
10. Memperhatikan, menegur, dan menerapkan sanksi bagi siswa yang melanggar tatat
tertib Madrasah
11. Memberitahukan kepada wali kelas mengenai perkembangan keadaan kelas dan jika
terdapat siswa yang bermasalah.
12. Membantu Kepala Madrasah dalam melaksanakan dan mengatur :
a. Administrasi siswa
b. Administrasi perlengkapan
c. Administrasi pembinaan kesiswaan dan Bimbingan Konseling.
d. Administrasi Pelaksanaan hubungan Madrasah dengan masyarakat.
13. Menghadiri rapat rutin yang diadakan oleh Madrasah, serta menghadiri kegitan
luar Madrasah apabila diutus oleh Madrasah.


Guluk-Guluk, 06 Juli 2009

Kepala Madrasah MA. 1 Annuqayah





K. Mohammad Ali Fikri, S.Ag

0 Comments: